Tidak jarang ketika kita membeli nomor XL baru dan mengaktifkannya, nomor tersebut menjadi tidak dapat digunakan karena belum diaktivasi.
Oleh karena itu, cara registrasi kartu XL menjadi hal penting yang perlu diketahui agar Anda dapat terus menikmati layanan komunikasi dari operator seluler yang satu ini. Baik untuk Anda pengguna baru maupun kartu lama.
Registrasi kartu prabayar merupakan aturan mutlak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yang harus dipatuhi oleh semua pelanggan lama maupun calon pengguna kartu XL.
Di mana nomor XL yang akan digunakan harus didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan divalidasi menggunakan Nomor Kartu Keluarga. Jadi, tanpa kita melakukan registrasi maka nomor kartu prabayar tersebut tidak akan dapat digunakan.
Di tahun-tahun yang lalu, hal ini menjadi isu yang ramai diperbincangkan di mana kewajiban registrasi kartu SIM harus dilakukan oleh para pengguna kartu prabayar, dan semua operator seluler juga wajib untuk mensosialisasikannya kepada pelanggan mereka.
Daftar isi
Cara registrasi kartu XL dengan mudah
Pada kesempatan kali ini mimin kuotapro akan mengulas tentang cara registrasi kartu perdana XL yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan juga bisa diterapkan untuk kartu perdana operator lainnya.
Namun, sebelum melakukan proses registrasi ada baiknya Anda menyiapkan NIK yang ada pada KTP dan Nomor KK, karena menjadi persyaratan utama untuk melakukan registrasi.
Ada dua cara mudah untuk registrasi kartu XL yang bisa Anda coba, yaitu via SMS dan online web. Langkah registrasi ini dilakukan supaya setiap pelanggan terdaftar dan sebagai upaya pencegahan dari tindak kriminal melalui penyalahgunaan layanan telekomunikasi seluler.
1. Cara Registrasi Kartu XL baru via SMS
Bagi pengguna baru, untuk melakukan registrasi kartu XL bisa melalui SMS dengan mengetik:
DAFTAR#[NIK]#[NOMOR KK]
Penulisannya harus sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, kemudian kirim SMS ke nomor 4444. Sebelum kirim, pastikan NIK dan Nomor KK sudah sesuai.
Contoh cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru:
DAFTAR#9876543212345678#5678909876543212
Kirim SMS ke nomor 4444.
2. Cara registrasi kartu XL lama
Sedangkan bagi pelanggan lama, format registrasi ulang kartu XL adalah sebagai berikut: ULANG#[NOMOR KK] kirim SMS ke nomor 4444.
Contoh registrasi ulang kartu XL bagi pelanggan lama:
ULANG#5678909876543212
Contoh penulisan SMS yang benar:
ULANG#9876543212345678#5678909876543212
Kirim SMS ke 4444. Sebelum kirim, pastikan Nomor KK yang dimasukkan sudah benar.
3. Registrasi Nomor XL via Online
Selain melalui SMS, registrasi kartu XL juga bisa dilakukan via online yaitu dengan mengunjungi situs web di alamat https://registrasi.xl.co.id/ulang.
Di laman tersebut, Anda cukup mengikuti petunjuk yang diberikan. Prosesnya pun cukup mudah, pastikan Anda sudah menyiapkan NIK dan Nomor KK untuk dimasukkan pada kolom yang tersedia.
Selain kedua cara di atas, registrasi kartu XL juga dapat Anda lakukan dengan mendatangi gerai XL terdekat yang ada di kotamu.
Petugas gerai akan mendaftarkan kartu XL Anda tanpa ribet. Pastikan juga Anda sudah menyiapkan NIK dan Nomor KK yang akan dimasukkan pada nomor XL yang hendak diregistrasi.
Jika Anda malas datang ke gerai XL, pengguna juga dapat menghubungi customer service melalui email [email protected] atau menghubungi nomor 817 apabila registrasi melalui SMS dan online masih belum berhasil dilakukan.
Nah, bagaimana dengan cara registrasi Kartu XL pengguna baru dan lama di atas? Mudah dilakukan bukan?
Jika kartu XL Anda sudah teregistrasi, barulah Anda dapat menikmati berbagai layanan komunikasi yang ditawarkan oleh XL. Salah satunya adalah paket internet dengan beragam pilihan yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.
Selamat menikmati berbagai layanan komunikasi dari kartu XL. Semoga informasi di atas bermanfaat yah sob!